MENU

Kepastian Peraturan TKDN untuk Smartphone 4G yang dipasarkan di Indonesia mulai efektif bulan Januari 2017

Angin segar bagi para Produsen Smartphone 4G LTE Brand Global yang memasarkan Produknya di ndonesia. setelah menunggu beberapa lama kepastian tentang aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN ) untuk produk smartphone 4G yang dipasarkan di indonesia akhirnya resmi diterbitkan oleh pemerintah indonesia peraturan tersebut akan efektif mulai bulan januari 2017.
Spesifikasismartphone.com - Angin segar bagi para Produsen Smartphone 4G LTE Brand Global yang memasarkan Produknya di ndonesia. setelah menunggu beberapa lama kepastian tentang aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN ) untuk produk smartphone 4G yang dipasarkan di indonesia akhirnya resmi diterbitkan oleh pemerintah indonesia, peraturan tersebut  akan efektif mulai bulan januari 2017.
Pemerintah indonesia mengambil langkah tersebut agar smartphone 4G produksi brand global yang memasarkan produknya di indonesia tidak hanya mengambil keuntungan dari hasil penjualannya, tetapi juga harus memberikan nilai investasi kepada indonesia. dengan adanya peraturan tersebut akan memberikan peluang adanya pendirian pabrik produksi serta pengembangan software di indonesia sehingga terwujudnya lapangan kerja baru.

Peraturan TKDN Smartphone 4G LTE ini di resmikan setelah adanya pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perindustrian Saleh Husin Serta Menteri Perdagangan Thomas Lembong dikantor kementerian Perindustrian pada tanggal 30 Juni 2016.

Dalam pertemuan tersebut menetapkan kewajiban bagi Produsen Smartphone 4G LTE Brand Global yang memasarkan produknya di indonesia untuk memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri
( TKDN ) sebesar 30% kandungan tersebut bisa dari segi Hardware maupun Software, untuk kandungan yang mayoritas Software smartphone 4G tersebut harus memiliki Harga Minimal Rp 8.000.000

Untuk Tinkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN ) dari segi Hardware harus memiliki Komposisi Manufaktur 70%  Pengembangan 20%  dan Aplikasi 10 % Untuk Tingkat Kandungan Dlam Negeri ( TKDN ) dari segi Software harus memiliki Komposisi Manufaktur 10% Pengembangan 20% dan aplikasi 70%
Bagi Produsen Smartphone 4G LTE Brand Global yang memasarkan produknya di indonesia yang lebih menekankan pada invesatsi pengembangan software, dan Aplikasi diperbolehkan mengimpor smartphone langsung dari luar Negeri dengan syarat harga minimal Rp 8.000.000

Pasar Smartphone di indonesia menjadi primadona bagi produsen brand global karena memiliki jumlah penduduk yang sangat besar sehingga sangat dimungkinkan smartphone 4G LTE Produksi Brand Global untuk memenuhi TKDN yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sumber : Detik
Share

Tulis Komentar:

0 comments: