Spesifikasismartphone.com-Apple baru saja merilis smartphone terbarunya yaitu iPhone 7 dan iPhone 7 Plus, dan kini Apple mulai memasarkan Smartphone terbarunya itu ke berbagai negara yang ada di dunia termasuk indonesia, karena saat ini Apple Indonesia tengah mengajukan permohonan Sertifikat POSTEL kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang ada di Indonesia.
Kabar ini diketahui dari Status Permohonan yang di ajukan oleh Apple indonesia kepada SDPPI dalam situsnya tersebut Terdapat Perangkat Apple dengan Merk dan Model Apple -A1778 dan Apple-A1784 dan perangkat tersebut adalah iPhone yang diyakini perangkat itu adalah iPhone 7 dan iPhone 7 Plus dengan jaringan GSM. Dalam statusnya, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masih dalam Proses Pembuatan SP3 yang artinya baru akan di buatkan surat perintah pengujian ke Balai Lab Pengujian Perangkat.
Setelah pembuatan SP3 dan penentuan Uji Lab selesai Proses Sertifikasi akan terus berlanjut hingga iPhone 7 dan iPhone 7 Plus Layak untuk di pasarkan di indonesia dan telah memenuhi Peraturan yang di berlakukan oleh Pemerintah indonesia. Setelah Sertifikat dari SDPPI terbit maka iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bisa lansung di pasarkan ke seluruh Wilayah Indonesia.
Tetapi ada sedikit pertanyaan tentang Jaringan Selular yang akan digunakan oleh iPhone 7 dan iPhone 7 Plus apakah akan menggunakan Jaringan 4G atau masih menggunakan Jaringan 3G, karena apabila iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang di pasarkan di Indonesia menggunakan Jaringan 4G pihak Apple harus memenuhi Peraturan TKDN yang di berlakukan oleh Pemerintah Indonesia. namun merujuk dari peraturan tersebut untuk Smartphone dengan Harga minimal 8 Juta Rupiah bisa melakukan investasi dengan penekanan sepenuhnya pada bidang Software, Sepertinya Apple bisa memenuhinya sehingga iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang akan di pasarkan di Indonesia akan menggunakan Jaringan 4G mengingat harganya yang diatas 8 Juta Rupiah.
Sumber : DIRJEN POSTEL
Kabar ini diketahui dari Status Permohonan yang di ajukan oleh Apple indonesia kepada SDPPI dalam situsnya tersebut Terdapat Perangkat Apple dengan Merk dan Model Apple -A1778 dan Apple-A1784 dan perangkat tersebut adalah iPhone yang diyakini perangkat itu adalah iPhone 7 dan iPhone 7 Plus dengan jaringan GSM. Dalam statusnya, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masih dalam Proses Pembuatan SP3 yang artinya baru akan di buatkan surat perintah pengujian ke Balai Lab Pengujian Perangkat.
Setelah pembuatan SP3 dan penentuan Uji Lab selesai Proses Sertifikasi akan terus berlanjut hingga iPhone 7 dan iPhone 7 Plus Layak untuk di pasarkan di indonesia dan telah memenuhi Peraturan yang di berlakukan oleh Pemerintah indonesia. Setelah Sertifikat dari SDPPI terbit maka iPhone 7 dan iPhone 7 Plus bisa lansung di pasarkan ke seluruh Wilayah Indonesia.
Tetapi ada sedikit pertanyaan tentang Jaringan Selular yang akan digunakan oleh iPhone 7 dan iPhone 7 Plus apakah akan menggunakan Jaringan 4G atau masih menggunakan Jaringan 3G, karena apabila iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang di pasarkan di Indonesia menggunakan Jaringan 4G pihak Apple harus memenuhi Peraturan TKDN yang di berlakukan oleh Pemerintah Indonesia. namun merujuk dari peraturan tersebut untuk Smartphone dengan Harga minimal 8 Juta Rupiah bisa melakukan investasi dengan penekanan sepenuhnya pada bidang Software, Sepertinya Apple bisa memenuhinya sehingga iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang akan di pasarkan di Indonesia akan menggunakan Jaringan 4G mengingat harganya yang diatas 8 Juta Rupiah.
Sumber : DIRJEN POSTEL
Tulis Komentar:
0 comments: